Titik Krusial Bukti Pendidikan Gibran di MK

Ilham-yasir-Rol.jpg
Ilham Muhammad Yasir Pemred RiauOnline (Dok. Pribadi)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir*

RIAU ONLINE, PEKANBARU - SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 semakin memperlihatkan titik-titik penting yang perlu dicermati publik.

Pada sidang,  Kamis, 1 Oktober 2026, tadi malam, Mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon, pihak Terkait, serta Bawaslu.

Dari pihak Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hadir mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi. Sementara sebagai ahli, KPU menghadirkan Prof Dr  Agus Riwanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, serta Dr Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Hasyim memberikan keterangan yang cukup penting mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Ia mengakui bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi khusus mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan Gibran. Menurut Hasyim, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat. Dalam kasus Gibran, menurut keterangannya, kedua keadaan tersebut tidak ada. Ia juga menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

Hasyim sekaligus membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa norma tersebut lahir dalam proses penyusunan regulasi dan antara lain berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan mengenai persoalan surat penyetaraan pendidikan. 

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang,” demikian inti keterangannya di hadapan Mahkamah.

Sementara itu, Prof Dr Agus Riwanto memberikan perspektif hukum tata negara mengenai kewenangan KPU dalam membentuk aturan pencalonan. Menurut Agus, KPU memiliki kewenangan merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif melalui PKPU. Ia menjelaskan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 dilakukan melalui prosedur yang berlaku, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dalam konteks ini, ia menempatkan Pasal 18 ayat (3) sebagai ketentuan administratif yang tidak dimaksudkan untuk menghapus persyaratan pendidikan.

Ahli berikutnya, Dr Khairul Fahmi, lebih banyak memberikan pandangan mengenai persoalan kewenangan Mahkamah setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Menurut Khairul, finalitas proses pemilu tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi cara penanganannya berubah mengikuti status hukum subjek. 

Setelah seseorang dilantik menjadi Wakil Presiden, menurut pandangannya, persoalannya bukan lagi mengenai diskualifikasi seorang calon, melainkan mengenai mekanisme konstitusional terhadap seorang pejabat. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa kelayakan calon telah bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional.

Dari Pihak Terkait, Ina Setiawati memberikan keterangan mengenai aspek pendidikan dan dokumen penyetaraan. Ia menjelaskan bahwa penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme penyetaraan. 



Ina juga menyatakan bahwa frasa “Grade 12 di UTS Insearch” dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon kurang tepat secara administratif. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat dokumen kelulusan yang dipersoalkan, termasuk Advance Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang ditempuh sebelum pendidikan Bachelor of Science (Honours) in Marketing.

Ada pula Dr Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara dari pihak Terkait. Namun, keterangannya dalam persidangan memiliki dinamika tersendiri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi di luar persidangan yang menyebut perkara PHPU ini sebagai persidangan ilegal dan Ketua MK ilegal. 

Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi: jika persidangan dianggap ilegal, mengapa ia hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut.

Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah, bukan penghinaan. Ia tetap mempertahankan pandangannya dan tidak mencabut pernyataan mengenai ilegalitas tersebut. Setelah diskors untuk membahas persoalan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan bahwa Mahkamah menerima keterangan tertulis Rullyandi, tetapi ia tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan di persidangan dan diminta meninggalkan persidangan.

Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berputar pada persoalan apakah suatu dokumen pendidikan ada atau tidak. Ada setidaknya tiga lapis persoalan. Pertama, bagaimana KPU melakukan verifikasi ketika pencalonan berlangsung; kedua, bagaimana hukum pendidikan dan mekanisme penyetaraan diterapkan terhadap pendidikan luar negeri; dan ketiga, apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Menurut penulis, inti penting dari sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini bukan semata-mata terletak pada persoalan administratif sebuah dokumen pendidikan, melainkan pada bagaimana negara menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses seleksi pejabat publik.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, persyaratan calon pejabat negara bukan hanya persoalan formalitas administratif. Setiap syarat yang ditentukan oleh undang-undang memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan publik berlangsung melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, terlihat bahwa terdapat perbedaan antara verifikasi administratif dan verifikasi substantif. KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang diserahkan calon dan klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.

Menurut penulis, ruang diskusi hukum muncul pada titik ini, apakah dalam perkara yang berkaitan dengan calon presiden atau wakil presiden, standar pemeriksaan administrasi cukup hanya memastikan keberadaan dokumen, atau diperlukan langkah lebih jauh untuk memastikan substansi dokumen tersebut benar-benar memenuhi maksud norma hukum.

Namun demikian, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari batas kewenangan masing-masing lembaga negara. KPU memiliki kewenangan sebagai penyelenggara pemilu, pemerintah memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan dan penyetaraan, sedangkan MK memiliki kewenangan untuk menilai perkara dalam kerangka konstitusi dan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, menurut penulis, perkara ini memperlihatkan pentingnya hubungan antar-lembaga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Tidak tepat jika seluruh beban pembuktian dibebankan hanya kepada satu institusi, sebab setiap lembaga memiliki peran dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks pendidikan luar negeri, persoalan utama bukan hanya apakah seseorang pernah menempuh pendidikan di lembaga tertentu, tetapi bagaimana negara memberikan pengakuan hukum terhadap jenjang pendidikan tersebut. Mekanisme penyetaraan pendidikan merupakan instrumen negara untuk memastikan standar pendidikan luar negeri dapat ditempatkan dalam sistem pendidikan nasional.

Dari sisi hukum pemilu, persoalan yang tidak kalah penting adalah mengenai waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa. Setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik, muncul pertanyaan konstitusional mengenai bagaimana hukum memperlakukan persoalan yang berkaitan dengan syarat calon yang baru dipersoalkan setelah proses politik menghasilkan pejabat definitif.

Menurut penulis, di sinilah Mahkamah Konstitusi menghadapi persoalan yang kompleks: menjaga prinsip bahwa setiap proses demokrasi harus tunduk pada hukum, sekaligus menjaga prinsip kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang telah selesai.

Sidang ini juga memberikan pelajaran penting bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir pemilu, tetapi juga oleh kualitas proses yang mengantarkan seseorang memperoleh mandat rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legitimasi sebuah jabatan publik.

Pada akhirnya, menurut penulis, perkara ini harus dilihat sebagai ujian terhadap sistem hukum, bukan sekadar persoalan individu. Apapun keputusan Mahkamah nantinya, yang menjadi ukuran utama adalah sejauh mana putusan tersebut mampu memberikan kejelasan mengenai standar verifikasi calon pejabat negara, batas kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta prinsip kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional.*** 

        *adalah penulis, jurnalis dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.