RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan menolak permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memilik ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.
Mereka menggugat KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin 21 September 2026. Para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum dalam sidang pendahuluan.
Pemohon menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

