RIAU ONLINE - Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Empat di antaranya merupakan perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
20 tersangka korporasi tersebut menyebabkan kebakaran seluaas 29.168,78 hektare.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, dikutip dari Liputan6.com.
Asep menegaskan jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang, sejalan dengan proses-proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan.
Berikut daftar 20 perusahaan tersangka karhutla:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT AI (PMA Singapura)
4. PT API (PMA Korea Selatan)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS.

