Kejagung Sita Uang, Pesawat, hingga Helikopter dari Kasus Korupsi MBG

dadan-ditahan-Kejagung.jpg
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Uang tunai  sebesar Rp.24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penyitaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Adapun sejumlah uang dan aset yang telah disita, yakni:

“Bersama dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan juga penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang, dikutip dari Kumparan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam konstruksi perkaranya, Anang menjelaskan, Kolonel Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan para pihak swasta tersebut untuk mengkondisikan proses pengadaan motor.

Mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Pengondisian tersebut kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT.

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” terang Anang.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan motor tersebut awalnya diproyeksikan mencapai 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi motor yang diproduksi cuma 2.117 unit. Meski begitu, data pelaksanaannya dibuat seolah-olah pengadaan telah selesai sekitar 21.800 unit.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,” terang Anang.

Nilai anggaran pengadaan motor tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Saat ini, Anang menyebut total kerugian negaranya masih dihitung oleh BPKP.

Berikut daftar tersangka yang sejauh ini telah dijerat Kejagung:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony

  5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

  7. Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

  8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

  9. YY selaku Direktur PT YAT

  10. AA selaku Direktur PT ASE

  11. GB selaku Direktur PT ASE.