RIAU ONLINE, JAKARTA - Gaji Manajer Koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas menuturkan, anggaran tersebut disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membayar pendapatan para manajer kopdes.
"APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulhas, dikutip dari ANTARA, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, manajer kopdes akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah.
"Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujarnya.
Terkait kemungkinan anggaran dari APBN tersebut akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya.
"Iya," pungkas Zulkifli.
Penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan. Besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.
Zulkifli memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). (ANTARA)

