Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan di Terminal 3 Soetta

Anggota-DPRD-Pekanbaru-Dilaporkan-atas-Dugaan-Penganiayaan-di-Terminal-3-Soetta.jpg
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha. (ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Pekanbaru terlibat kasus dugaan penganiayaan di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus ini  secara profesional tanpa adanya intervensi politik.

"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme. Pelapor datang membuat laporan, kami tindak lanjuti dan kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," kata Esha, dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Oktober 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan aduan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026 masih akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Meski demikian, Esha mengakui proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala formalitas terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah dikirimkan kepada Gubernur Riau guna meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang terlibat.

"Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau untuk memastikan langkah selanjutnya," paparnya.

Dalam hal ini, Esha menerangkan terkait kronologi dari peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, seusai rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Insiden bermula saat terlapor (Z) memanggil pelapor (F). Ketika menghampiri, F menyampaikan keberatannya atas pernyataan yang dikeluarkan setelah kegiatan konsultasi.

"Dalam situasi hangat tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, lalu mencekiknya, hingga akhirnya dilerai dua anggota DPRD lainnya, Rois dan Victor Parulian," paparnya.

Hingga kini tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan, seperti mendampingi F menjalani visum di RS Kabupaten Tangerang, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta klarifikasi dari pelapor.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya petugas CCTV Giri Pramono, petugas maskapai Arif Darmawan, serta dua rekan pelapor, Junaidi Satrya Putra dan Wita Sumarni.

"Selanjutnya, polisi berencana meminta klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois selaku pihak yang melerai kejadian, serta Z selaku terlapor," imbuhnya. (ANTARA)