RIAU ONLINE, PEKANBARU – Aktivitas usaha yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau. Satpol PP Riau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Riau turun langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa 7 Oktober 2026.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah lapak penjual perabot yang dinilai menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan komersial. Selain lapak usaha, keberadaan kendaraan pikap yang berhenti atau menunggu di badan jalan untuk mengantarkan pesanan perabot juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam padat kendaraan.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau yang juga Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
"Tim melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang melanggar tata ruang," ujar Sri Sadono.
Menurut pria yang akrab disapa Ibeng ini, penataan ruang milik jalan penting dilakukan untuk memastikan trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana fungsinya dan badan jalan tidak terganggu oleh aktivitas usaha.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Riau juga menggandeng Dishub Riau. Petugas pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dishub memberikan edukasi serta peringatan kepada pengemudi kendaraan mobil pikap yang berhenti di bahu maupun badan jalan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut diperhatikan karena kendaraan pikap yang digunakan untuk pengantaran perabot kerap berhenti atau menunggu di badan jalan. Aktivitas itu berpotensi menyebabkan perlambatan hingga kemacetan, khususnya ketika volume kendaraan sedang tinggi.
Selain memberikan teguran, petugas Dishub juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
"Dishub Riau juga sangat berperan dalam kegiatan ini, terutama karena kendaraan pikap pengantaran perabot yang ngetem atau standby di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan pada jam-jam padat kendaraan," jelasnya.
drg Ibang menambahkan, pendekatan yang dilakukan petugas tidak semata-mata berupa penindakan. Dialog secara humanis dengan masyarakat dan pemilik usaha menjadi bagian penting agar penataan ruang milik jalan dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, petugas mendatangi sejumlah lapak perabot. Sedikitnya terdapat sembilan lapak/toko yang menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi dan pengawasan.
Di antaranya lapak Anugerah Meubel, Beringin Jaya Meubel dan Karya Muda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Sri Sadono didampingi Kabid Perda Satpol PP Riau, personel Wasdal Dishub Riau yang dipimpin Kasi Wasdal Martian, serta Koordinator Penertiban Ono Taryono. Sebanyak 21 personel Satpol PP Riau diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Sri Sadono menegaskan, selama kegiatan berlangsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib dan terkendali.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan ruang usaha sesuai ketentuan, sekaligus menjaga fungsi trotoar, bahu jalan dan badan jalan agar tidak terganggu aktivitas komersial.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu mendukung kelancaran lalu lintas di Jalan Sudirman yang merupakan salah satu ruas jalan dengan aktivitas kendaraan cukup tinggi di Kota Pekanbaru.

