Geger Dugaan Penghinaan UAS dan UAH, Polda Riau Didesak Usut Tuntas

MS-Law-firm-di-polda-riau.jpg
MS Law Firm laporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pemilik akun YouTube bernama Herri Pras (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dugaan penghinaan terhadap dua tokoh agama ternama di Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), kini berbuntut laporan polisi di Polda Riau.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Ikhsan pada Selasa, 3 November 2026. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pemilik akun YouTube bernama Herri Pras atau Heri Prasetiawan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat sejumlah pernyataan dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut mengandung unsur penghinaan, serangan terhadap kehormatan, serta pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polda Riau dengan nomor LP/B/627/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU, laporan itu diterima pada 3 November 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam uraian laporan, Ikhsan mengaku menemukan konten video yang dipublikasikan melalui media sosial YouTube. Video tersebut diunggah melalui kanal bernama HERRI PRAS. 

Ikhsan menduga pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut mengandung perkataan kasar dan hinaan yang secara eksplisit serta berulang kali ditujukan kepada kedua tokoh agama tersebut.

Atas kejadian itu, Ikhsan kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan sekaligus meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi laporan tersebut, Mirwansyah selaku Managing Partner MS LAW FIRM sekaligus kuasa hukum Ikhsan, meminta Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dilaporkan kliennya.

Ia mendesak agar penyidik Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas unggahan video tersebut.

"Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Saudara Ikhsan, kami meminta Bapak Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan ini".

"Kami mendesak agar penyidik segera mengusut tuntas perkara ini, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku apabila telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku," tegas Mirwansyah dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi kegaduhan yang berpotensi memicu permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.

Mirwansyah menilai perbedaan pandangan dalam kehidupan beragama merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, perbedaan pendapat atau ikhtilaf telah menjadi bagian dari dinamika keilmuan dan kehidupan umat Islam sejak dahulu.

Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk saling membenci, menghina, ataupun merendahkan kehormatan orang lain.

"Perlu kita pahami bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan bagian dari dinamika keilmuan dan kehidupan umat Islam. Perbedaan itu seharusnya menjadi rahmat, bukan menjadi alasan untuk saling membenci, menghina, atau merendahkan kehormatan orang lain," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun ketidaksetujuan terhadap pandangan seorang ulama.

Akan tetapi, kritik harus disampaikan melalui argumentasi yang baik, didasari ilmu pengetahuan, serta tetap mengedepankan etika dan kesantunan.

"Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mirwansyah mengingatkan bahwa ruang digital dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, serta menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, aktivitas dakwah semestinya dibangun dengan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan, bukan melalui kata-kata kasar maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.

"Dakwah itu harus dibangun dengan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan. Bukan dengan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang dapat menyampaikan apa pun tanpa mempertimbangkan tanggung jawab moral maupun konsekuensi hukum.

"Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dihormati," tegas Mirwansyah.

Atas dasar itu, pihaknya berharap Polda Riau segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Ia tidak ingin muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa penghinaan terhadap tokoh agama dapat dilakukan secara bebas tanpa adanya konsekuensi hukum.

Meski demikian, Mirwansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata karena sosok yang diduga menjadi sasaran penghinaan merupakan tokoh agama.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum serta hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang dihina, tetapi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara adil," jelasnya.

Mirwansyah memastikan MS LAW FIRM akan terus mendampingi Ikhsan dalam proses hukum yang berjalan di Polda Riau.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

"MS LAW FIRM akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum," tutup Mirwansyah.