Sengketa Tanah di Rumbai Memanas, Kapolresta Pekanbaru Siapkan Pertemuan dengan BPN

Audiensi-Polresta-Pekanbaru-warga.jpg
Audiensi Polresta Pekanbaru bersama warga terkait sengketa tanah di Rumbai (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kelurahan Rumbai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kini kembali mencuat.

Sejumlah warga yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 hingga 50 tahun mengadukan dugaan intimidasi dan persoalan penegakan hukum kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang.

Dalam audiensi tersebut, warga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan keluhan mereka, sekaligus memberikan kepastian hukum agar masyarakat bisa tinggal dengan tenang tanpa dihantui persoalan sengketa tanah.

Perwakilan warga yang juga Ketua RW 06, Siswanto, mengatakan audiensi itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi selama sengketa berlangsung.

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk menghentikan dugaan intimidasi terhadap warga serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan keluhan masyarakat,” ujar Siswanto, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Siswanto, masyarakat yang tinggal di kawasan itu telah menempati lahan selama puluhan tahun. Namun, belakangan mereka justru menghadapi persoalan klaim kepemilikan tanah yang membuat warga merasa tidak aman.

Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan masyarakat. Bahkan, ia menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menekan warga.

Siswanto menjelaskan, persoalan tanah yang diadukan warga mencakup dua wilayah rukun warga di Kelurahan Rumbai.

Di RW 07, luas lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 8,8 hektare. Sementara itu, di RW 06, luas lahan yang menjadi persoalan sekitar 1,3 hektare. Dengan demikian, total lahan yang disebut warga bermasalah mencapai sekitar 10,1 hektare.

Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Pesisir, Kelurahan Rumbai, tepatnya di sebelah Pasar Bawah, Pekanbaru.

Menurut Siswanto, masyarakat telah lama bermukim di kawasan tersebut. Karena itu, ia merasa perlu membantu memperjuangkan aspirasi warga agar persoalan yang mereka hadapi memperoleh penyelesaian.

Ia mengatakan keterlibatannya berangkat dari rasa simpati terhadap masyarakat yang telah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun, tetapi kini harus menghadapi ketidakpastian terkait tanah tempat tinggal mereka.

Dalam penyampaiannya, Siswanto mengungkapkan bahwa persoalan tersebut diduga mulai berkembang sekitar 2010. Saat itu, menurut keterangannya, terdapat pihak yang meminta warga membayar Rp25.000 per tahun atau menandatangani surat tertentu.

Siswanto menduga penandatanganan dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung klaim bahwa lahan yang ditempati masyarakat bukan milik mereka.



Ia juga mempersoalkan kemunculan dokumen yang disebut warga berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) pada 2014. Warga menduga dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kemudian memicu sengketa kepemilikan tanah.

Namun, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum kepemilikan masing-masing pihak perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan dan proses hukum yang berwenang.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Mereka mengaku menghadapi tekanan karena status tanah tempat tinggal yang selama ini mereka tempati dipersoalkan pihak lain.

Selain mempermasalahkan klaim kepemilikan lahan, Siswanto juga menyampaikan dugaan intimidasi yang dialami sejumlah warga. Ia menceritakan adanya warga yang dipanggil ke kantor polisi, awalnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian disebut berstatus tersangka.

Salah satu nama yang disinggung dalam keluhan tersebut adalah almarhumah Sri Wahyuni. Menurut Siswanto, proses yang dihadapi warga telah menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pernyataan dari oknum aparat yang dinilai melemahkan mental warga. Pernyataan tersebut, menurutnya, antara lain meminta masyarakat menyerah karena tanah yang mereka tempati diklaim sebagai milik pihak lain.

Selain itu, Siswanto menyebut adanya pihak yang mendatangi rumah warga menggunakan kendaraan dan mengenakan sepatu dinas. Kehadiran mereka disebut membuat sebagian warga merasa takut.

Siswanto menduga tekanan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menguasai lahan secara bertahap. Ia bahkan menyampaikan bahwa dua warga telah meninggal dunia dan mengaitkan kejadian tersebut dengan tekanan yang mereka alami selama menghadapi persoalan tanah.

Di hadapan Kapolresta Pekanbaru, Siswanto meminta agar persoalan yang dihadapi warga mendapat perhatian serius. Ia berharap audiensi tersebut menjadi titik awal penyelesaian yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga RW 06 dan RW 07 yang tinggal di kawasan sengketa.

"Kami berharap ini menjadi langkah terakhir, jangan ada lagi intimidasi terhadap masyarakat. Kami ingin warga bisa hidup tenang dan tidak ada lagi mafia tanah baru yang muncul," harapnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menghimpun informasi dan memahami secara utuh persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk mendengarkan harapan warga sekaligus mendapatkan gambaran mengenai situasi yang terjadi di lapangan.

"Kita coba menyaring informasi-informasi dulu, harapan-harapan dari masyarakat ini bagaimana," kata Ronny.

Menurut Ronny, keterlibatan pihak lain diharapkan dapat membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang dihadapi warga.

Ia memastikan masukan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kondisi dan kendala yang ada di internal kepolisian.

"Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan kami segera tindak lanjuti. Kami juga ingin membuat harapan masyarakat itu bisa terwujud, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi kami yang terkait dengan kendala-kendala internal," jelasnya.

Ronny mengatakan, salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga berkaitan dengan perbaikan kinerja kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum.

Ia menilai harapan masyarakat agar polisi hadir dan bekerja bersama warga sejalan dengan prinsip pelayanan kepolisian yang ingin diwujudkan.

"Tuntutan dari masyarakat, pertama itu tuntutan masyarakat adalah untuk memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum," katanya.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi tersebut agar penanganan persoalan yang dilaporkan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai langkah lanjutan, Ronny mengungkapkan adanya kesepakatan untuk kembali menggelar pertemuan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pertemuan berikutnya direncanakan melibatkan pihak Dewan, khususnya Komisi I, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang koordinasi lintas instansi sehingga persoalan yang telah berlangsung lama itu bisa dibahas secara lebih menyeluruh.

"Kami juga sepakat untuk melakukan pertemuan kembali dengan pihak Dewan, Komisi I, pihak BPN, juga instansi-instansi terkait yang lainnya,"  ujar Ronny.

Ia menyebut pertemuan lanjutan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Melalui pertemuan itu, masing-masing pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang diadukan warga.

“Dalam waktu dekat ini kita akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” tutupnya.