Dua Maling Motor Diringkus Polisi Usai Beraksi di 8 Lokasi Pekanbaru dan Siak

pelaku-curanmor-pekanbaru-siak.jpg
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pekanbaru dan Siak. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Siak. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan penangkapan dilakukan terhadap pelaku inisial AP alias di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Rabu, 4 November 2026.

Selanjutnya, polisi menangkap ZU di kawasan Perumahan BTN Puri Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat, 6 November 2026.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi,” kata Kapolsek Sukajadi, Sabtu, 7 November 2026.

Dari pengakuan sementara tersebut, polisi mencatat sedikitnya delapan lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian. Lokasi itu tersebar di Pekanbaru dan Perawang, Kabupaten Siak.

Di antaranya Jalan Kaswari, tepatnya di kawasan Cafe Sabas, Pekanbaru. Kemudian Jalan Kilometer 9 BTN Puri Perawang, Jalan Kilometer 11 Perawang, Simpang Jalan SMA, Jalan Hang Jebat, Terminal Baru, kawasan Gajah Tunggal, serta Jalan Kilometer 4 Gajah Tunggal, Perawang.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik korban di kawasan Cafe Sabas, Jalan Kaswari, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi menambahkan, saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di area parkir khusus karyawan. Namun, ketika hendak memindahkan kendaraannya setelah pergantian sif kerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan mendapati kendaraannya dibawa oleh orang tidak dikenal.

Kasus kedua terjadi di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban yang hendak mengambil sepeda motor Honda Beat warna hijau putih miliknya di sebuah bengkel mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Setelah memeriksa CCTV, diketahui sepeda motor itu diduga dibawa oleh orang tidak dikenal.

Dari dua laporan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha Nmax warna putih tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 6627 LQ, serta satu unit Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BM 4864 AE.

Akibat dua kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian masing-masing Rp18,8 juta dan Rp6 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.