RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang prajurit TNI AU, Serda RHP, tewas diduga usai dianiaya seniornya, Kamis, 5 November 2026 malam. Serda RHP merupakan personel Skatek 045.
TNI AU memastikan akan mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang personelnya, Serda RHP, meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, TNI AU menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan tersebut telah dilakukan.
Melalui keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Dispenau) Nomor 1137/PR/Dispenau/2026 yang dikeluarkan Jumat, 6 November 2026, disebutkan bahwa penyelidikan awal telah dilakukan terhadap personel yang diduga terlibat.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara objektif fakta dan kronologi kejadian, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Sebagai langkah awal, TNI AU telah melakukan penyelidikan terhadap personel yang diduga terlibat serta meminta keterangan dari sejumlah saksi".
"Proses ini dilakukan untuk mengungkap secara objektif fakta, kronologi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," demikian keterangan resmi Dispenau diterima RiauOnline, Sabtu, 7 November 2026.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, jenazah Serda RHP telah selesai menjalani autopsi pada Jumat siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya personel TNI AU tersebut.
Selanjutnya, jenazah almarhum dijadwalkan diberangkatkan pada Sabtu hari ini, menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan pesawat TNI AU.
TNI AU juga menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, maupun nilai-nilai keprajuritan.
"Segala bentuk tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan tidak dapat dibenarkan dan semua pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dispenau.
TNI AU berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penegakan hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
TNI AU juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda RHP serta berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapenrem dari Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

