Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - ADA saat ketika sebuah bayangan hadir ketika cahaya yang terlalu terkonsentrasi pada satu titik. Dalam politik, barangkali demikian. Ketika kekuasaan membesar dan barisan pendukungnya memanjang, pertanyaan yang tersisa bukan lagi siapa yang memerintah, melainkan: siapa yang mengawasi mereka yang memerintah?
Dari kegelisahan itulah lahir Kabinet Bayangan versi masyarakat sipil lahir pada Juli 2026. Sebanyak 15 orang dari kalangan akademisi, aktivis, profesional, dan peneliti diumumkan pada 17 Juli 2026 untuk menangani portofolio kebijakan tertentu sebagai pembanding terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih hasil Pemilu 2024.
Para penggagasnya, antara lain Feri Amsari, Ahmad Jilul QF dkk, menegaskan bahwa ini bukan pemerintahan tandingan, melainkan platform masyarakat sipil untuk mengawasi pemerintah dan menghasilkan alternatif kebijakan berbasis bukti.
Kabinet Bayangan tentu tidak lahir dari ruang hampa. Di belakangnya terdapat kegelisahan terhadap praktik checks and balances yang dinilai semakin kehilangan daya gigit.
Secara konstitusional, DPR tetap memiliki fungsi pengawasan. Namun para penggagas melihat besarnya koalisi pemerintah dan terbatasnya oposisi formal telah menciptakan ruang kosong dalam politik pengawasan.
Di sinilah eksperimen itu menjadi menarik. Indonesia bukan negara parlementer. Presiden tidak bergantung pada mosi kepercayaan DPR untuk tetap berkuasa. Presiden dan parlemen memperoleh mandatnya masing-masing dari rakyat. Menteri diangkat Presiden, dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden hanya karena kehilangan dukungan politik. Secara formal, bangunan presidensialisme itu masih berdiri.
Masalahnya justru terletak pada cara bangunan itu dihuni. Dalam sistem multipartai, Presiden memerlukan dukungan parlemen agar roda pemerintahan tidak terus tersandung. Maka koalisi menjadi kebutuhan.
Tetapi politik memiliki paradoksnya sendiri. Koalisi yang terlalu kecil dapat melahirkan kebuntuan, sedangkan koalisi yang terlalu besar dapat melemahkan fungsi kontrol. Dari risiko deadlock, politik dapat bergerak menuju risiko dominasi.
Kabinet Bayangan pada akhirnya dapat dibaca sebagai kritik terhadap paradoks tersebut. Ia meminjam “teknologi oposisi” dari tradisi Westminster di Inggris. Di Inggris, Australia, dan Kanada, partai oposisi memiliki shadow minister yang mengikuti, mengkritik, dan menyiapkan alternatif terhadap kebijakan menteri pemerintah.
Namun model Indonesia tidak menyalinnya secara utuh. Yang duduk di kursi bayangan bukan politisi oposisi, melainkan masyarakat sipil. Dalam hal ini, formatnya justru memiliki kemiripan dengan eksperimen kabinet bayangan masyarakat sipil di Goa dan Kerala, India, serta Le Gouv di Prancis.
Maka lahirlah sebuah model hibrid: tradisi Westminster bertemu masyarakat sipil, gagasan zaken kabinet, dan kekecewaan terhadap lemahnya oposisi kebijakan.
Namun sebuah bayangan tidak boleh hidup hanya dengan mengikuti gerak tubuh yang dibayanginya.
Jika Kabinet Bayangan hanya menunggu pemerintah mengeluarkan kebijakan lalu bergegas mengkritik, ia akan menjadi sekadar shadow without agenda. Karena itu tantangan terbesarnya adalah membuktikan bahwa oposisi dapat dibangun bukan dengan kemarahan, tetapi dengan pengetahuan.
Mereka telah menjanjikan riset berbasis data, policy paper, shadow hearing, dashboard publik, pemantauan janji pemerintah, hingga alternative state of the nation. Tetapi janji tersebut baru berarti jika setiap kritik dapat menjawab pertanyaan sederhana. Jika kebijakan pemerintah dianggap keliru, apa alternatifnya, berapa biayanya, siapa yang menjalankan, apa risikonya, dan bagaimana keberhasilannya diukur?
Di titik itulah kredibilitas Kabinet Bayangan akan ditentukan. Sebab mereka juga tidak memiliki legitimasi elektoral. Mereka bukan lembaga negara, dan “menteri bayangan” bukan Menteri Negara.
Secara hukum, kekuatan mereka hanya terletak pada hak konstitusional untuk berserikat, berbicara, mengawasi, meneliti, dan menawarkan alternatif. Mereka tidak mempunyai kewenangan pemerintahan dan produk mereka tidak mengikat pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu standar moral yang mereka tuntut kepada pemerintah harus pula diberlakukan kepada dirinya sendiri. Misalnya, soal ransparansi pendanaan, konflik kepentingan yang terbuka, metodologi yang dapat diuji, sumber data yang jelas, serta kesediaan mengoreksi kesalahan.
Pada akhirnya, Kabinet Bayangan mungkin bukan cerita tentang lahirnya “kabinet kedua”. Ia adalah cerita tentang kekosongan politik yang sedang mencari pengisi.
Jika parlemen tetap kuat mengawasi, oposisi bekerja secara substantif, dan pemerintah bersedia diuji dengan data, barangkali sebuah kabinet bayangan tidak terlalu dibutuhkan. Tetapi ketika masyarakat merasa pengawasan formal kehilangan daya, bayangan akan terus muncul di luar gedung kekuasaan.
Pertanyaannya bukan apakah bayangan itu boleh ada. Pertanyaannya: mampukah ia menghadirkan cahaya yang cukup untuk membuat kekuasaan terlihat lebih jelas?
*Penulis juga merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru 2010 – 2013 dan saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.

