Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di sidang gugatan Denny Indrayana, dkk di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 September 2026 tadi malam menarik untuk dikaji dari perspektif hukum administrasi negara.
Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai dokumen ijazah, melainkan mengenai hubungan antara syarat substantif yang ditentukan oleh undang-undang dengan mekanisme administratif yang diatur oleh peraturan pelaksana.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Norma ini menegaskan bahwa pendidikan menengah merupakan batas minimum yang harus dipenuhi oleh setiap calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pelaksanaannya, KPU melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres 2024 mengatur dokumen pembuktian persyaratan tersebut. Pasal 18 ayat (1) huruf m, misalnya menyebutkan bahwa bukti kelulusan dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Namun, Pasal 18 ayat (3) ini sendiri menghadirkan norma pengecualian.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan pendidikan menengah dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Secara tekstual, ketentuan ini bukan menghapus syarat pendidikan minimal SMA, melainkan memberikan pengecualian terhadap kewajiban penyampaian dokumen tertentu dalam kondisi khusus. Dengan kata lain, objek pengecualiannya adalah bukti kelulusan, bukan tingkat pendidikan yang dipersyaratkan.
Di sinilah membuka ruang interpretasi. Di satu sisi, norma tersebut dapat dipahami sebagai penyederhanaan administrasi. Di mana seseorang yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi secara faktual telah melalui jenjang pendidikan sebelumnya. Oleh karena itu, pembentuk aturan dapat berpendapat bahwa bukti pendidikan tinggi dapat menjadi indikator bahwa calon telah mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai konsistensi antara dokumen pembuktian dan norma persyaratan. Undang-undang secara eksplisit menyebut pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, terdapat pertanyaan apakah pengecualian administratif tersebut masih berada dalam ruang pengaturan teknis KPU, atau justru telah mengubah cara pembuktian syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam konteks hukum administrasi, peraturan pelaksana pada prinsipnya harus tetap berada dalam koridor norma yang lebih tinggi. PKPU memiliki kewenangan untuk mengatur tata cara, prosedur, dan administrasi pencalonan, tetapi tidak boleh mengubah substansi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang pemilu.
Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan rezim penyetaraan ijazah luar negeri. Untuk pendidikan menengah, terdapat mekanisme pengakuan dan penyetaraan melalui kementerian yang berwenang. Sementara untuk pendidikan tinggi luar negeri terdapat mekanisme tersendiri sesuai regulasi pendidikan tinggi.
Kedua rezim tersebut memiliki objek pengaturan yang berbeda dan tidak dapat secara otomatis saling menggantikan.
Kesimpulannya, persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan mengenai ada atau tidak adanya ijazah tertentu. Isu utamanya adalah untuk memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, pemenuhan syarat undang-undang, dan efisiensi administrasi pencalonan.
Perdebatan ini menjadi penting karena dalam negara hukum, setiap pengecualian administratif harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Pertanyaan yang mendasar, apakah pengecualian melalui Pasal 18 ayat (3) di atas hanya menyederhanakan proses pembuktian, atau justru malah mengubah standar pembuktian yang telah ditetapkan secara baku oleh undang-undang pemilu. Inilah yang akan sama-sama kita tunggu di sidang pemeriksaan pokok permohonan selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga.
Penulis dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.

