Oleh: Ilham Muhammad Yasir Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemanggilan tiga oknum anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tidak harus menjadi agenda internal kepolisian semata. Proses ini merupakan ujian terbuka terhadap kemampuan institusi Polri mengadili dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar akan diperiksa terkait dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.
Dan, Satu lagi Ipda Enaldi Silalahi masih menunggu jadwal persidangan di Polda Riau. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 24 Juni 2026 lalu dan menyangkut sedikitnya sembilan orang warga Rupat Utara.
Rangkaian dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai insiden kecil atau sekadar persoalan emosi personal. Ketika pelakunya adalah anggota Reskrim, masalahnya berlapis: ada dugaan kekerasan fisik, dugaan intimidasi, kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan senjata api. Setiap lapisan itu menuntut pembuktian yang berbeda dan pertanggungjawaban yang tidak boleh disederhanakan.
Surat panggilan menyebut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pemeriksaan. Pasal 12 huruf e peraturan itu melarang anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang ketika menjalankan tugas dan berhubungan dengan masyarakat. Pasal 13 huruf m melarang tindakan kekerasan, perilaku kasar, dan tindakan tidak patut.
Ketentuan tersebut memiliki arti penting. Polisi memang boleh menggunakan kekuatan, tetapi hanya dalam batas kewenangan, kebutuhan, dan proporsional. Seragam, pangkat, atau status sebagai petugas Reskrim tidak pernah mengizinkan untuk memukul warga, mengancam, atau menembakkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan.
Karena itulah, sidang etik diharapkan akan membedah peristiwa secara terperinci. Siapa yang pertama melakukan kekerasan? Apakah pemukulan dilakukan bersama-sama? Siapa yang mengeluarkan ancaman? Siapa yang membawa dan menembakkan senjata? Apakah ada perintah atasan? Apakah warga sedang melakukan perlawanan yang membahayakan, atau justru menjadi sasaran tindakan represif?
Pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan visum, rekaman, keterangan saksi, jejak lokasi, pemeriksaan senjata, serta prosedur penggunaan kekuatan. Keterangan korban tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus diuji bersama bukti lain. Sebaliknya, dalih “tindakan kepolisian” tidak boleh diterima tanpa pemeriksaan faktual.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 membagi pelanggaran etik menjadi ringan, sedang, dan berat. Dugaan kekerasan yang dilakukan sengaja, melibatkan lebih dari satu anggota, menimbulkan korban, menggunakan kewenangan atau senjata, serta menjadi perhatian publik, sekurang-kurangnya harus diuji sebagai kemungkinan pelanggaran serius. Menurunkannya menjadi kelalaian administratif sebelum pembuktian selesai hanya akan mempersempit ruang keadilan.
Sanksi etik juga bukan pengganti pertanggungjawaban pidana. KKEP dapat menjatuhkan pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf, pembinaan, demosi, penundaan pangkat, penempatan khusus, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tetapi apabila bukti menunjukkan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, atau penyalahgunaan senjata api, proses pidana wajib berjalan secara independen.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semata-mata hanya tentang tiga oknum anggota kepolisian di Rupat Utara. Namun, ini tentang apakah hukum berlaku juga bagi mereka yang memegang kewenangan untuk menegakkan hukum.
Jika Polri ingin dipercaya, sidang etik harus menghasilkan lebih dari putusan di internal. Putusan ini harus menghadirkan kebenaran, menjelaskan peran setiap anggota, dan memastikan korban tidak kembali menjadi pihak yang dikalahkan oleh institusi penegak hukum. Semoga.
* Penulis adalah juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LB) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau.

