Akademisi Unilak Sebut Karhutla Riau Cermin Kegagalan Kebijakan

pamadaman-karhutla-12.jpg
Manggala Agni melakukan pemadaman karhutla di Riau (Dok. Manggala Agni)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau sepanjang 2026 dinilai tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. 

Fenomena yang terus berulang dari tahun ke tahun tersebut disebut sebagai tanda adanya persoalan yang lebih serius dalam tata kelola lingkungan, pemanfaatan lahan, pengawasan hingga penegakan hukum.

Akademisi Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. Anto Ariyanto, menilai karhutla yang kembali terjadi menunjukkan bahwa penanganan selama ini masih terlalu berorientasi pada respons ketika kebakaran telah terjadi. 

Padahal, menurutnya, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat langkah pencegahan dengan membenahi akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.

Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Unilak tersebut mengatakan, karhutla tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan api, cuaca atau kondisi lahan. Ada persoalan tata kelola lingkungan dan pemanfaatan ruang yang harus mendapat perhatian serius.

“Persoalan karhutla ini bukan sekadar teknis pengendalian api, melainkan cerminan kegagalan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Dr. Anto Ariyanto dikutip dalam akun Medsos Jikalahari, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurutnya, pembangunan ekonomi memang menjadi kebutuhan penting bagi daerah. Namun, orientasi pembangunan yang tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem justru berpotensi melahirkan persoalan lingkungan yang terus berulang.

Riau, kata dia, memiliki karakteristik ekosistem yang rentan terhadap kebakaran, terutama pada kawasan dengan lahan gambut. Ketika ekosistem tersebut mengalami kerusakan, pengeringan atau perubahan fungsi tanpa pengelolaan yang tepat, potensi terjadinya kebakaran akan semakin besar.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel pemadam, helikopter, pompa air maupun operasi penegakan hukum setelah kebakaran terjadi.

“Kalau pendekatannya hanya memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, kita hanya menyelesaikan gejalanya. Yang harus dibenahi adalah sumber persoalannya,” tegasnya.

Dr. Anto menilai, munculnya karhutla secara berulang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan di Riau.

Ia mengingatkan, bencana lingkungan yang terjadi berulang kali tidak dapat dilepaskan dari kebijakan manusia dalam mengelola ruang dan sumber daya alam.

“Jika tidak ada keberanian untuk membongkar akar strukturalnya, maka karhutla akan tetap menjadi siklus tahunan, bukan bencana alam, melainkan bencana kebijakan,” katanya.

Menurutnya, istilah tersebut penting untuk menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, apabila kebakaran terus muncul setiap tahun dengan pola yang relatif sama, maka persoalannya bukan lagi sekadar faktor alam.



Perubahan iklim, musim kemarau, minimnya curah hujan dan kondisi cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor alam tersebut tidak berdiri sendiri.

“Faktor alam memang berpengaruh. Tetapi bagaimana sebuah wilayah dikelola, bagaimana tata airnya dijaga, bagaimana izin pemanfaatan lahannya diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana hukum ditegakkan, itu merupakan bagian dari faktor manusia yang sangat menentukan,” jelasnya.

Ia menilai, pemerintah perlu melihat persoalan karhutla dari hulu hingga hilir. Pencegahan harus dimulai sejak tahap perencanaan tata ruang, pemberian izin, pengawasan aktivitas pemanfaatan lahan, perlindungan kawasan rentan hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Salah satu hal yang menurut Dr. Anto perlu diperkuat adalah evaluasi terhadap tata ruang dan pemanfaatan lahan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

“Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan fungsi lingkungan yang dampaknya justru harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan ekosistem dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar. Ketika karhutla terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik atau pengelola lahan, tetapi juga masyarakat luas.

Asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan, pendidikan, transportasi hingga penerbangan. Selain itu, kualitas lingkungan menurun dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk penanggulangan serta pemulihan.

“Biaya akibat karhutla tidak hanya berupa kerugian lahan yang terbakar. Ada biaya sosial, ekonomi, kesehatan dan ekologis yang harus dihitung,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan seharusnya menjadi investasi jangka panjang, bukan sekadar program tahunan ketika musim rawan kebakaran tiba.

Selain pembenahan tata kelola, Dr. Anto juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku pembakaran memang penting. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh rantai persoalan. Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan, tetapi harus melihat siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan dan bagaimana proses terjadinya pelanggaran tersebut,” tuturnya.

Ia menyebut pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi, data spasial, citra satelit serta sistem peringatan dini.

Dengan demikian, titik api dapat segera diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Namun, teknologi menurutnya bukan satu-satunya solusi. Keterlibatan masyarakat di tingkat tapak juga sangat penting.

“Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Mereka harus mendapatkan edukasi, akses informasi dan alternatif pengelolaan lahan yang tidak menggunakan metode pembakaran,” katanya.

Dr. Anto mendorong adanya perubahan paradigma dalam penanganan karhutla di Riau. Pemerintah tidak boleh hanya menghitung keberhasilan dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa besar kemampuan mencegah kebakaran agar tidak terjadi.

“Indikator keberhasilan seharusnya bukan hanya berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan.

Menurutnya, karhutla merupakan persoalan multidimensi sehingga tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja.

“Tidak ada satu lembaga yang bisa menyelesaikan karhutla sendirian. Ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen lintas sektor,” katanya.

Lebih jauh, Dr. Anto berharap karhutla 2026 menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan di Riau.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kembali mengulang pola yang sama setiap tahun, yakni meningkatkan kesiapsiagaan ketika musim kemarau tiba, melakukan pemadaman ketika kebakaran muncul, kemudian persoalan kembali mereda setelah musim hujan datang.

“Kalau pola itu terus berulang, kita sebenarnya tidak pernah menyelesaikan masalah. Kita hanya berpindah dari satu musim krisis ke musim krisis berikutnya,” pungkasnya.