Oleh Ilham Muhammad Yasir Pemred RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,45 miliar setelah menjalani penahanan selama 268 hari atau 8 bulan 26 hari. Putusan ini memunculkan perdebatan hukum karena majelis hakim menerapkan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait gratifikasi, bukan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini menarik karena terjadi pergeseran konstruksi pidana sejak tahap dakwaan, tuntutan, hingga putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun dakwaan secara alternatif dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan serta Pasal 20 huruf c KUHP baru mengenai penyertaan tindak pidana.
Pada tahap tuntutan, JPU memilih Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Pasal 12 huruf e mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Inti Pasal 12 huruf e terletak pada unsur penyalahgunaan kekuasaan dan adanya pemaksaan. Namun hakim memilih dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Pergeseran dari Pasal 12 huruf e ke Pasal 12B bukan sekadar pergantian nomor pasal. Pasal 12 huruf e berfokus pada pemaksaan melalui kekuasaan jabatan, sedangkan Pasal 12B berfokus pada penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat.
Karena Pasal 12B telah dimasukkan dalam dakwaan alternatif, hakim secara hukum acara tidak memutus di luar dakwaan. Namun perubahan konstruksi dari pemerasan menjadi gratifikasi harus dijelaskan secara rinci, termasuk siapa pemberi, siapa penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, serta bentuk penguasaan uang oleh terdakwa.
Sedangkan, Pasal 18 UU Tipikor digunakan sebagai dasar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sementara Pasal 20 huruf c KUHP baru merupakan ketentuan penyertaan yang menempatkan orang yang turut serta melakukan tindak pidana sebagai pelaku.
Persoalan penting dalam perkara ini adalah ketika Pasal 12B yang memuat ancaman minimum empat tahun penjara justru menghasilkan vonis dua tahun. Banding menjadi ruang untuk menguji ketepatan penerapan pasal, pembuktian unsur gratifikasi, penyertaan, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Putusan Belum Inkracht
Vonis tingkat pertama belum menjadikan jabatan Gubernur Riau kosong secara definitif. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah yang didakwa dalam perkara korupsi pada status diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Selanjutnya, Pasal 86 ayat (1) menentukan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, Abdul Wahid masih berstatus gubernur nonaktif, sedangkan roda pemerintahan tetap seperti biasa dijalankan Wakil Gubernur S.F. Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt).
Pengisian gubernur definitif baru dapat diproses apabila putusan bersalah telah berkekuatan tetap (inkracht). Berdasarkan Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5), gubernur yang terbukti melakukan korupsi diberhentikan tanpa usulan DPRD melalui keputusan Presiden. Setelah pemberhentian tetap tersebut, Pasal 87 memerintahkan agar jabatan gubernur diisi menurut peraturan mengenai pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, apabila Abdul Wahid dinyatakan tidak bersalah, Pasal 84 ayat (1) mewajibkan Presiden mengaktifkannya kembali paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima. Dengan demikian, kepastian jabatan Gubernur Riau sepenuhnya bergantung pada hasil akhir proses peradilan.
Penulis juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.

