Petani Sawit Desak Pemerintah Benahi Ketimpangan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Petani-Sawit-Desak-Pemerintah-Benahi-Ketimpangan-Tata-Kelola-Perkebunan-Sawit.jpg
Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama perwakilan petani sawit dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, Senin, 21 September 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Ratusan perwakilan petani Indonesia mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk membenahi ketimpangan dalam tata kelola perkebunan sawit. Desakan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang dilaksanakan di Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Konferensi ini diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Sawit Watch, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). 

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, saat membuka kegiatan ini menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi petani, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, dampak penertiban kawasan hutan, hingga lemahnya posisi petani dalam rantai nilai sawit. 

“Reforma agraria tidak cukup dimaknai sebagai reformasi lahan, tetapi juga harus mencakup reformasi akses,” tuturnya. 

Ia juga menyatakan bahwa koperasi petani dapat memiliki pabrik CPO dan Kementerian Koperasi mendukung koperasi petani sawit untuk masuk ke sektor hilirisasi.

Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” ini, menempatkan reforma agraria, perlindungan ruang kelola petani, dan penguatan koperasi sebagai agenda utama. 

Perkumpulan Bahtera Alam turut hadir dalam forum tersebut melalui Direktur Eksekutif Harry Oktavian, sebagai bagian dari keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat agenda perkebunan rakyat dan reforma agraria.

Ketua Umum SPI sekaligus Ketua Panitia Pengarah Konferensi, Henry Saragih, menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan petani, kepastian pasar, serta keadilan hukum dan ekonomi merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian sawit nasional. 

“Perkebunan rakyat harus dibangun melalui reforma agraria dan koperasi yang menjalankan mandat reforma agraria,” ujarnya. 

Ketua SPKS Sabarudin menambahkan bahwa petani rakyat harus menjadi bagian dari proses hilirisasi. 

“Dengan sekitar 40 persen petani sawit menguasai lahan, petani memiliki dasar untuk terlibat dalam pembangunan industri, termasuk melalui pabrik mini kelapa sawit,” kata Sabarudi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menyebut sawit sebagai komoditas prioritas nasional karena menyangkut hajat hidup orang banyak. 

“Karena itu, kementerian dan lembaga akan memberikan fasilitasi yang dibutuhkan,” ujarnya. 



Sementara itu, Penasehat Senior IHCS Gunawan menilai momentum Hari Tani harus menjadi pijakan untuk menjalankan reforma agraria secara nyata. 

“Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) harus mampu menyentuh sektor perkebunan dan tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga mengubah struktur penguasaan ekonomi melalui penguatan koperasi petani pekebun,” paparnya.

Kehadiran Perkumpulan Bahtera Alam dalam konferensi ini turut membawa perspektif masyarakat sipil dari daerah mengenai pentingnya penguatan posisi petani dan masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam. 

Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian, hadir mengikuti rangkaian pembahasan bersama perwakilan petani, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kehadiran Perkumpulan Bahtera Alam menjadi bagian dari keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam forum yang membahas arah kebijakan perkebunan rakyat, reforma agraria, serta penguatan kelembagaan petani,” ungkap Harry.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengingatkan agar penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak salah sasaran. Menurutnya, penertiban tidak boleh menjadi celah pemutihan ilegalitas korporasi yang justru berujung pada kriminalisasi petani kecil. 

“Transparansi data penting untuk memastikan kepastian ruang kelola rakyat, sekaligus memperkuat koperasi agar petani memiliki posisi yang lebih mandiri dalam rantai hilirisasi,” ungkap Achmad. 

Sekretaris Jenderal API Muhammad Nur Uddin menambahkan bahwa implementasi reforma agraria di lokasi-lokasi Prioritas Reforma Agraria membutuhkan dukungan anggaran Rp100 triliun untuk penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pertanian, dan pendampingan koperasi pekebun.

Koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil menilai persoalan sawit rakyat tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan struktur penguasaan lahan dan rantai nilai. 

Lebih dari setengah perkebunan sawit nasional dikuasai korporasi besar, sementara petani swadaya dan skala kecil kerap berada pada posisi sebagai pemasok Tandan Buah Segar (TBS) dengan margin keuntungan yang terbatas dan minim kendali atas rantai nilai. 

Karena itu, konferensi merumuskan tiga tuntutan utama yang dinilai mendesak untuk direalisasikan pemerintah: reforma agraria perkebunan, kepastian hukum dan perlindungan ruang kelola petani, serta hilirisasi sawit rakyat dan keadilan harga TBS.

Pertama, reforma agraria perkebunan harus menjadi instrumen untuk mengatasi kemiskinan struktural. Data yang disampaikan dalam konferensi menunjukkan 54,08 persen atau 8,61 juta hektare areal sawit nasional dikuasai perkebunan besar swasta, sementara perkebunan rakyat mencakup 6,74 juta hektare atau 42,29 persen. 

Koalisi mendorong agar gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komposisi 80 persen perkebunan rakyat dan 20 persen korporasi diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Redistribusi lahan dinilai penting untuk mengubah struktur penguasaan tanah yang masih dipandang sebagai warisan kolonial dan memastikan keadilan sosial bagi petani.

Kedua, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang kelola petani dalam penertiban kawasan hutan. Langkah Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi/Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan menyita perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan perlu dikawal secara ketat agar tidak salah sasaran. 

Koalisi meminta mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), termasuk keberadaan BUMN atau entitas pengelola seperti PT Agrinas Palma Nusantara, dilaksanakan secara transparan. 

Penertiban harus memastikan petani yang telah mengolah tanah secara turun-temurun tidak menghadapi kriminalisasi, penggusuran, maupun kehilangan ruang hidup.

Ketiga, hilirisasi sawit rakyat harus berjalan beriringan dengan keadilan harga TBS. Petani tidak boleh terus berada pada posisi paling rentan dan bergantung pada pabrik milik korporasi besar dalam menentukan harga TBS. 

Pemerintah didorong memfasilitasi pembangunan industri sawit berbasis rakyat melalui koperasi, termasuk kepemilikan dan pengelolaan pabrik sawit skala rakyat serta kemudahan akses permodalan. 

Dalam proyek strategis nasional biodiesel B50, integrasi pasokan secara langsung melalui koperasi petani juga didorong untuk memberikan kepastian pasar sekaligus menciptakan harga TBS yang adil.

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II menegaskan bahwa masa depan sawit rakyat tidak cukup ditentukan oleh peningkatan produksi dan hilirisasi. Petani juga membutuhkan kepastian atas tanah, perlindungan hukum, akses terhadap industri, kelembagaan koperasi yang kuat, serta pasar yang memberikan nilai ekonomi yang adil. 

Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan Bahtera Alam, memperkuat ruang dialog untuk memastikan kepentingan petani dan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan tata kelola sawit nasional.