Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Panel Lampu Jalan di Pekanbaru

Polisi-Amankan-Tiga-Pelaku-Pencurian-Panel-Lampu-Jalan-di-Pekanbaru.jpg
Tiga pelaku pencurian panel lampu jalan di Kota Pekanbaru berhasil diringkus oleh Polresta Pekanbaru. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian panel penerangan jalan utama di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru terungkap. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian panel milik Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menerima sejumlah laporan kehilangan panel penerangan jalan dari Dishub Kota Pekanbaru.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Salahudin Patimura, mengatakan terdapat empat laporan polisi (LP) yang dibuat pihak Dishub terkait pencurian panel penerangan jalan utama.

Laporan tersebut dibuat secara bertahap sejak Juli, Agustus hingga September 2026. Dari sejumlah laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

"Pada sore hari ini kami mewakili Kasatreskrim Polresta Pekanbaru melakukan press release terhadap dua kasus. Yang pertama ada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP," ujar Jerico dalam konferensi pers, Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, objek yang menjadi sasaran para pelaku bukan sekadar komponen biasa, melainkan panel utama yang mengatur penerangan jalan.

Panel tersebut merupakan bagian penting dari sistem lampu penerangan jalan utama milik Dishub. Hilangnya panel menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan di beberapa wilayah Kota Pekanbaru tidak berfungsi.

"Objek yang dilakukan pencurian yaitu panel penerangan jalan utama dari Dishub. Jadi inilah mungkin yang menyebabkan akhir-akhir ini banyak lampu-lampu di Kota Pekanbaru, lampu jalan yang mati. Ini karena panel penerangan jalan utamanya dicuri," katanya.

Jerico menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Dishub melaporkan sejumlah kejadian pencurian panel kepada kepolisian.

Sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan. Laporan tersebut berkaitan dengan beberapa lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian.

Adapun lokasi yang tercatat dalam rangkaian kasus tersebut antara lain Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya; Jalan Segar, Jalan Sekuntum, Jalan Sepakat dan Jalan Badak di Kecamatan Tenayan Raya; serta Jalan Bakti Arifin, Kecamatan Bukit Raya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pola pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi tersebut. Pengungkapan mulai menemukan titik terang pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, dua orang yang diduga tengah melakukan pencurian panel penerangan jalan utama di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, diamankan oleh petugas Dishub.



Kedua orang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, ada rekan kita anggota Dishub yang mengamankan dua pelaku pencurian panel penerangan jalan utama di Jalan Srikandi Delima Binawidya," jelas Jerico.

"Setelah itu, rekan kita dari Dishub tersebut menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Setelah mengamankan dua pelaku, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru tidak berhenti pada penangkapan tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat dalam kelompok pencurian panel tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu orang lainnya.

"Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan karena diduga ada orang lain dalam kelompok ini yang masih belum kita sentuh. Kita berhasil mengamankan satu orang lagi di Jalan Balam Kuning, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," ungkap Jerico.

Dengan demikian, hingga saat ini polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP, LT dan BEP.

AP dan LT merupakan dua orang yang diamankan pertama kali oleh petugas Dishub saat diduga melakukan pencurian panel di Jalan Srikandi.

Sementara BEP diamankan polisi setelah dilakukan pengembangan terhadap keterangan dan informasi yang diperoleh dari dua pelaku sebelumnya.

"Untuk pelaku ada tiga saat ini. Yang pertama dengan inisial AP, lalu ada juga inisial LT. Itu dua orang yang tertangkap tangan oleh rekan kita dari Dishub. Hasil pengembangan, satu orang lagi dengan inisial BEP," tegas Jerico.

Namun, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial A.

Keberadaan A juga dikaitkan dengan sebuah video aksi pembongkaran panel penerangan jalan yang sempat beredar luas di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, terlihat dua orang diduga sedang membongkar panel penerangan jalan pada siang hari. Salah satu orang terlihat mengenakan helm berwarna merah, sementara seorang lainnya menggunakan jaket abu-abu dan helm hitam.

Polisi memastikan sosok dalam video tersebut berkaitan dengan rangkaian kasus pencurian panel yang sedang mereka ungkap.

Jerico mengatakan, helm merah yang terlihat dalam video juga telah diamankan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kalau di video itu ada dua orang. Yang pertama pakai helm merah, yang satu lagi pakai jaket abu-abu dan helm hitam. Nah, itulah si inisial A yang masih kita buru," ujarnya.

Jerico menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap A.

"Kami pastikan kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap si A ini. Tinggal tunggu waktu saja, pasti kami tangkap," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk membongkar dan mengambil panel penerangan jalan.

Barang bukti tersebut di antaranya satu unit panel beserta isi panel lampu penerangan jalan utama. Selain itu, polisi juga menyita tiga buah tang potong yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Kemudian terdapat dua buah gergaji besi, satu buah obeng dan satu buah kunci pas. Polisi juga mengamankan sebuah helm merek GM berwarna merah yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang terekam dan beredar di media sosial.