Janjikan Keuntungan 40 Persen Pria Ini Diduga Tipu Korban hingga Rp7,197 Miliar

Janjikan-Keuntungan-40-Persen-Pria-Ini-Diduga-Tipu-Korban-hingga-Rp7197-Miliar.jpg
Polresta Pekanbaru mengamankan MS atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk membiayai pengerjaan proyek. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan investasi modal pengerjaan proyek. Seorang pria berinisial MS diamankan setelah dilaporkan sejumlah korban dari berbagai wilayah.

Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk membiayai pengerjaan proyek.

“Polresta Pekanbaru juga di bulan September ini ada melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek,” kata Sotarduga, Jumat, 25 September 2026.

Ia mengatakan, tersangka menawarkan sejumlah proyek yang disebut berada di kawasan perkebunan. Kepada para korban, tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan proyek di sejumlah daerah.

“Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan korban untuk memberikan modal guna membiayai pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan sekitar 40 persen dari hasil pekerjaan.

Namun, setelah modal diberikan, sebagian korban disebut tidak mendapatkan pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang ternyata fiktif.

“Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan,” jelas Sotarduga.

Ia menegaskan, investasi yang ditawarkan tersangka bukan investasi langsung pada perkebunan sawit. Dana tersebut disebut digunakan sebagai modal untuk mengerjakan berbagai proyek di kawasan perkebunan.



Beberapa pekerjaan yang ditawarkan antara lain renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan, hingga renovasi atau pembuatan conveyor.

“Investasinya itu maksudnya investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang ditawarkan kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, polisi menerima sekitar 10 laporan dari sejumlah wilayah. Laporan tersebut berasal dari jajaran Polda Riau, Polresta Pekanbaru, polsek, Polres Kampar hingga adanya korban yang melapor dari wilayah Dumai.

“Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini,” ujar Sotarduga.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, total kerugian para korban mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar.

Salah satu laporan dibuat Suriani alias Wani dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.

Selain itu, polisi mencatat sejumlah laporan lain dengan nilai kerugian yang cukup besar. Di antaranya Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, Rp882 juta, serta satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.

MS alias Misman ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara sebelum mengamankan Misman pada 1 September 2026.

Sotarduga mengatakan tersangka kini masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, MS alias Misman dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sotarduga menyebut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri.

“Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri,” tegasnya.