RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar majelis hakim mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, usai sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sekaligus pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dodsi menyebutkan, Gus Yaqut masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan khusus. Bahkan, keluarga disebut masih mendatangkan perawat dari luar untuk merawat Gus Yaqut.
"Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar," kata Dodi, dikutip dari Kumparan.
"Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah," imbuhnya.
Menanggapi permintaan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa Gus Yaqut memang sebelumnya sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit.
Akan tetapi, jaksa lebih lanjut menyebut bahwa berdasarkan catatan medis yang telah diterima, Gus Yaqut tetap bisa dilakukan penahanan di rutan dengan catatan tertentu.
"Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan," kata jaksa.
"Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan," imbuh jaksa.
Majelis hakim belum memutus permohonan pengalihan penahanan tersebut.

