Polda Riau Tangkap 6 Terduga Pelaku PETI di Kuansing, Pemodal Masih Diburu

Polda-Riau-Tangkap-6-Terduga-Pelaku-PETI-di-Kuansing-Pemodal-Masih-Diburu.jpg
Polda menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. 

Kali ini, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal ditangkap dalam operasi di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). 

Mereka ditangkap oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuantan Singingi, Kamis, 30 Juli 2026, saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan enam orang yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal sekitar pukul 14.00 WIB. 



Petugas kemudian langsung mengamankan para pelaku beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Dari lokasi penindakan, polisi menyita satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga lembar karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang. 

Selain itu, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para pelaku diduga sengaja melakukan aktivitas pertambangan demi memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut dengan melengkapi berkas, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas PETI tersebut.

Ade menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang terus digalakkan Polda Riau sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius seperti pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga rusaknya ekosistem.

Karena itu, Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat ataupun memberikan dukungan terhadap praktik PETI. 

"Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya," pungkasnya