Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka TPPU Hari Ini

Febrie-Adriansyah-Jalani-Penahanan-20-Hari-di-Rutan-KPK.jpg
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9.

"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Supriatna, dikutip dari ANTARA.

Terkait waktu dan lokasi pemeriksaan, Anang belum bisa mengungkapkannya.

"Tergantung penyidik Tim 9,"ujarnya.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim 9 akan memeriksa Febrie Adriansyah di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan tersangka, Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (ANTARA)