Polda Riau Ajak Warga Jadi Mata dan Telinga untuk Laporkan PETI di Kuansing

Polda-Riau-Ajak-Warga-Jadi-Mata-dan-Telinga-untuk-Laporkan-PETI-di-Kuansing.jpg
Polda menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KUANSING - Polda Riau mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan aktivitas PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang berujung pada penangkapan enam orang yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal.

Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). 

Mereka ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin Kamis, 30 Juli 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati enam orang yang diduga sedang menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seluruh terduga pelaku beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.



Dari lokasi, polisi menyita satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga lembar karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang yang digunakan dalam proses penambangan.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan untuk memisahkan material tambang. Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para tersangka diduga sengaja melakukan aktivitas pertambangan demi memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut. Selain melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi maupun tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.

Tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan, polisi juga membuka peluang untuk mengusut pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan membidik pihak lain yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal," tegas Ade.

Ia menambahkan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang terus dijalankan Polda Riau sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian alam.

PETI berpotensi menyebabkan pencemaran sungai dan badan air, degradasi lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga terganggunya ekosistem yang pada akhirnya berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tegasnya.

Ade juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap praktik PETI yang selama ini kerap dilakukan secara tersembunyi.

"Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar aktivitas yang merusak lingkungan ini dapat segera dihentikan," pungkasnya.