BNPB Minta Riau Waspada Ancaman Bencana Akibat Hujan Lebat

Perempuan-Berhijab-Payungi-Pengemis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Provinsi Riau agar waspada terkati potensi bencana banjir dan longsor menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riauonline di Pekanbaru, Selasa mengatakan berdasarkan prakiraan cuaca BMKG pada Selasa hingga Rabu besok (28/1), potensi hujan lebat akan melanda sebagian wilayah Indonesia, termasuk Riau.

“Riau masuk dalam ketegori waspada potensi dampak hujan lebat,” kata Agus.

Selain Riau, Provinsi tetangga Sumatera Barat juga termasuk dalam wilayayh yang berpotensi besar terdampak hujan lebat. Namun, Sumatera Barat masuk dalam ketegori siaga atau satu tingkat lebih tinggi dibangind waspada.

Melihat dengan hasil prakiraan cuaca dari BMKG tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Barat agar mempersiapkan diri dari adanya potensi ancaman bencana dengan melakukan upaya pencegahan.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah masing-masing wilayah agar melaksanakan tujuh point rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang meliputi:


Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data BNPB, sejumlah wilayah lainnya yang dipetakan berpotensi terdampak hujan lebat dengan status waspada hingga siaga adalah, Sumatera Utara (SIAGA), Sumatera Barat (SIAGA), Aceh dan Riau (WASPADA), Jambi dan Lampung (WASPADA), Banten dan DKI Jakarta (WASPADA), Jawa Barat dan Jawa Timur (WASPADA), Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (WASPADA), Kalimantan Selatan (WASPADA), Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat (WASPADA), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (WASPADA) dan Papua (WASPADA).