Mulai 1 Agustus, Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Naik 50 Persen

tarif-parkir-di-bandara-ssk-ii.jpg
Tarif parkir di Bandara SSK II (Dok. Bandara SSK II)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengguna kendaraan roda empat yang memanfaatkan fasilitas parkir di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru akan dikenakan tarif baru mulai 1 Agustus 2026. 

Penyesuaian ini membuat tarif parkir satu jam pertama naik dari Rp6.000 menjadi Rp9.000, sementara tarif untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp5.000.

Di sisi lain, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipastikan tidak berubah. Pengguna sepeda motor tetap membayar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

"Biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," ujar Achmad, 29 Juli 2026.



Ia menjelaskan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), pengelola bandara tidak memperoleh anggaran operasional dari pemerintah. Seluruh biaya untuk operasional, pemeliharaan, hingga pengembangan fasilitas ditopang dari pendapatan perusahaan.

Menurut Achmad, saat ini Bandara SSK II tengah membangun terminal internasional baru seluas 17.000 meter persegi. Kehadiran terminal tersebut akan menambah kapasitas layanan hingga 1,5 juta penumpang, sehingga total kapasitas bandara meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.

Selain pembangunan terminal internasional, berbagai peningkatan fasilitas juga terus dilakukan, mulai dari penambahan pencahayaan di area parkir, perbaikan terminal, penguatan sistem kelistrikan, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Meski tarif parkir mobil mengalami kenaikan, Achmad memastikan kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang matang. 

Sementara itu, tarif parkir sepeda motor tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pengguna jasa.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan," tegasnya.

Tarif parkir baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat yang memasuki kawasan parkir Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.