RIAU ONLINE, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengobat tradisional berinisial WH alias Pak Wanhar (75). Pelaku diduga mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan yang mengharuskan korban menjalani “nikah batin”.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat.
“Atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin, tim opsnal mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban,” kata Misran, Rabu, 29 Juli 2026.
Kasus ini bermula pada Desember 2021. Saat itu korban mendatangi pelaku untuk berobat karena mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Sebagai pengobatan awal, pelaku meminta korban mencampurkan air dengan garam, kemudian membacakan mantra melalui telepon genggam sebelum menyuruh korban meminum air tersebut.
Namun beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa. Pelaku kemudian menyampaikan syarat yang disebutnya sebagai “nikah batin”, yang menurutnya harus dilakukan agar korban sembuh.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena percaya dan berharap sembuh, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Misran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa dini hari, 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi itu pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan tersebut diduga kembali dilakukan pada 15 dan 17 Desember 2021 di tempat yang sama.
Kasus itu baru dilaporkan beberapa tahun kemudian. Saat kejadian, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba sehingga korban memilih menyimpan sendiri peristiwa yang dialaminya karena takut dan tidak memiliki tempat untuk bercerita.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut. Suami korban kemudian mendampingi korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke SPKT Polres Inhu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap WH di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kini pelaku telah ditahan di Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan metode pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Jangan sampai keinginan untuk sembuh justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegas Misran.

