Aniaya 9 Warga, Propam Polda Riau Pastikan Ipda ES Dicopot dan Ditahan

Kabid-Propam-Polda-Riau2.jpg
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi (Instagram Bid Propam Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, mendapat proses penanganan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini terkait dugaan pelanggaran terhadap 9 warga, yang di antaranya anak di bawah umur.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. 

Melalui Subbid Paminal, pemeriksaan terhadap Ipda ES kini tengah dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

"Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," ujar Kombes Harissandi, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, langkah tegas bahkan telah diambil sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar lebih dahulu mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.



Selain dicopot dari jabatannya, Ipda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis untuk memudahkan proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.

"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Harissandi.

Harissandi menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.

"Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar," tegasnya.

Harissandi juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada mekanisme yang sedang berjalan.

Menurutnya, seluruh keterangan saksi, para pihak, serta alat bukti akan diperiksa secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan," tutupnya