RIAU ONLINE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal yang disimpan di sebuah bangunan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dia menambahkan, sekitar 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Menurutnya, 97 karung diduga sudah dibayar dan siap untuk diselundupkan. Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan dua tersangka RR dan DW.
"RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ungkap Irhamni.
Saat ini, polisi tengah mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan serta penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur.
"Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur," tegasnya.

