Terseret Kasus Amplop Bupati Kuansing, Kenapa Menhut Raja Juli Belum Diperiksa KPK?

Menhut-Raja-Juli-Antoni-7.jpg
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan yang belum dilakukan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut. Namun hingga kini, dia mengaku belum menerima laporan dari penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

"Waktu itu, kalau tidak salah, saya terinformasi mau dipanggil beberapa pihak yang langsung dari pihak yang mengembalikan. Cuma saya belum update apakah itu diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," kata Setyo, dikutip dari Suara.com, Selasa, 8 September 2026.

Dia mengatakan keputusan mengenai pemanggilan Raja Juli akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik. KPK terlebih dahulu akan melihat laporan pemeriksaan serta perkembangan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Tapi setelah penyidik memberikan laporan, pasti kita bisa update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses penerimaannya dan hal-hal lainnya," ujar Setyo.

Perkara ini bermula dari pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.



Raja Juli sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map setelah audiensi. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

Raja Juli menyebut amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 10 hari setelah pertemuan.

Persoalan amplop itu kemudian ikut terseret dalam perkara Kuansing setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat aliran uang yang dikumpulkan melalui sejumlah perantara untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

KPK kemudian menemukan adanya perbedaan nominal dalam proses pemberian dan pengembalian amplop tersebut.

Penyidik menduga amplop yang diberikan kepada Raja Juli berisi SGD14.000, sementara uang yang kemudian ditemukan KPK dan diduga berkaitan dengan pengembalian amplop tersebut sebesar SGD12.000.

KPK menyatakan selisih SGD2.000 itu masih ditelusuri, termasuk dengan membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengembalian uang, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah. Pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya.

Di sisi lain, KPK pada awal September masih menyatakan penyidik memprioritaskan pengumpulan alat bukti dalam pokok perkara, yakni dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman.

Setyo menegaskan pihaknya masih menunggu laporan penyidik untuk menentukan langkah terhadap pihak yang disebut sebagai penerima serta menelusuri bagaimana proses pemberian dan pengembalian uang tersebut.