DPRD Riau Minta DLHK Pastikan Pelaku Tambang Bertanggung Jawab atas Bekas Galian

Ketua-Komisi-III-DPRD-Provinsi-Riau-Edi-Basri2.jpg
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pelaku tambang bertanggung jawab atas bekas galian penambangannya. 

Ia menegaskan, apabila bekas galian tambang dibiarkan begitu saja, maka masyarakat yang berlokasi di sekitar galian akan dirugikan. Karena bekas galian ini merusak lingkungan, dan berpotensi mengancam keselamatan. 

"Seperti di Pulau Berandang, disana satu RW menolak galian atau keberadaan penambang perusahaan di daerahnya. Karena area bekas tambang menjadi danau dan menakutkan. Warga juga tidak bisa mengelola area itu lagi, sehingga merugikan secara ekonomi dan berpotensi membahayakan keselamatan," ujarnya, Sabtu, 15 Agustus 2026.



Menurutnya, warga setempat bukannya menolak para adanya investor masuk ke wilayah mereka. Namun, mereka juga mengharapkan penambangan yang bertanggung jawab. 

"Jadi ini tanggung jawab DLHK untuk memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas bekas tambangnya," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Komisi III DPRD Riau juga akan mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan menyusun jadwal untuk menginspeksi bekas-bekas penambangan yang tidak dikelola oleh perusahaan.