Fenomena PNS Kuansing Berhenti Demi Terjun Politik, Begini Prosesnya

sudarman.jpg
(Robi)

Laporan: ROBI SUSANTO


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan sebelumnya sudah ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing berhenti jadi PNS memilih terjun ke dunia politik.

Dimana status PNS dicopot lebih cepat karena memilih maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019. PNS tersebut bernama Abdal Amin dan terakhir bekerja di Dinas Kominfo Kuansing.

"Dia (Abdal Amin,red) mengundurkan diri jadi PNS karena ikut PIleg, padahal waktu itu umurnya baru sekitar 40 tahun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas BKPP Kuansing melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Sadarisman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 19 November 2019.

Sadarisman mengatakan, proses pengunduran diri (Abdal Amin,red) waktu itu menghabiskan waktu hampir empat bulan. Dimana setelah mengajukan surat pengunduran diri waktu itu melalui BKPP Kuansing, lalu surat tersebut disampaikan ke Badan Kepegawain Nasional (BKN).

"Sekitar tiga bulan di BKN baru SK pemberhentian itu turun dan baru diproses di Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati," terangnya.
 
Ia mengaku proses pengunduran diri berhenti menjadi PNS prosesnya cukup lama menghabiskan waktu berbulan-bulan.

"Sebaiknya kalau mau berhenti jadi PNS dipikirkan dengan matang, karena status PNS dicopot lebih cepat," terangnya.

Berbeda dengan pensiun dini katanya, kalau mengajukan pensiun dini itu minimal PNS sudah berumur 50 tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 20 tahun. "Itu pensiun dini, kalau mundur dari PNS karena terjun ke politik itu tidak pensiun dini tapi berhenti jadi PNS," tegasnya.

Lantas apa syarat PNS mengundurkan diri? Sadarisman mengatakan, pertama PNS tersebut harus mengajukan surat mengundurkan diri menjadi PNS ditujukan kepada Bupati Kuansing.

Surat tersebut selanjutnya disampaikan ke BKPP Kuansing dan BKPP nanti yang akan mengirimkan surat tersebut ke BKN untuk diproses pengunduran dirinya menjadi soerang PNS.

Apabilan SK pemberhentian PNS tersebut sudah turun dari BKN, selanjutnya SK pemberhentian tersebut akan ditandatangani oleh Bupati dan PNS tersebut resmi berhenti dari PNS.

Sebagai syarat pengunduran diri PNS kata Sadarisman, sama dengan syarat PNS yang mengajukan pensiun terutama yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Dimana kelangkapan administrasi yang harus dilengkapi yakni :  

1. Pengantar dari Instansi
2. DPCP (Asli)
3. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (Asli)
4. Pernyataan tidak pernah dihukum pidana
5. SK CPNS
6. SK PNS
7. SK pengkat terakhir
8. SK jabatan terakhir
9. SKP DP3 tahun terakhir
10. Surat nikah
11. Akte cerai/akte kematian (bagi PNS yang melakukan 2 kali pernikahan)
12. Daftar susunan keluarga diketahui Kepala desa atau Lurah
13. Kartu Keluarga (KK)
14. Akte kelahiran anak kandung (termasuk yang sudah berkeluarga)
15. Konversi NIP
16. Kartu pegawai
17. SK gaji berkala terakhir
18. PNS foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar dan 2 x 3 sebanyak 1 lembar


Sebelumnya, Fahdiansyah secara mengejutkan mengundurkan diri menjadi Direktur RSUD Teluk Kuantan, Senin, 18 November 2019. Pengunduran diri pria yang akrab disapa dokter Ukup kabarnya berkaitan dengan langkahnya maju pada Pilkada Kuansing 2020.

Fakta dirinya serius maju pada Pilkada Kuansing 2020 setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran kebeberapa partai politik. Dan baru beberapa hari lalu menyerahkan berkas pendaftaran ke Partai Gerindra dan Partai Demokrat Kuansing.

Bahkan surat pengunduran diri sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan juga sudah diterima oleh Pemkab Kuansing. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dianto Mampanini ketika dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID.

"Benar, surat diterima sore (Senin,red) ini," kata Sekda Dianto Mampanini.

Fahdiansyah sendiri memang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kuansing. Pria yang baru saja terpilih menjadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kuansing ini digadang-gadangkan akan ikut bertarung menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.

Lantas bagaimana aturan PNS ikut maju Pilkada ? Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi mengatakan, PNS maju pada Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati wajib membuat surat pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/calon wakil bupati.

"Kalau sudah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari PNS, kita masih mengacu kepada UU nomor 10 Tahun 2016, karena sampai sekarang masih itu belum direvisi," katanya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Kuansing Ahdanan Saleh, apabila PNS maju pada Pilkada Kuansing mulai sejak ditetapkan nanti sudah mengundurkan diri jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.

"Saat mulai melakukan pendaftaran ini sudah diurus, jadi pas ditetapkan menjadi balon bupati atau balon wakil bupati itu sudah sudah ada surat pengunduran dirinya," pungkasnya.

Sementara Pelaksana tugas(Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing melalui Kepala Bidang Administrasi, Iwan Susandra mengatakan, PNS yang memilih maju mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau tidak salah itu diatur dalam pasal 119 pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Iwan ketika dihubungi sore tadi.

Dimana pada pasal 119 berbunyi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Untuk lebih jelasnya bagaimana prosesnya itu bisa ke Bidang Pembinaan Aparatur," ujar Iwan.

Namun sejauh ini apakah Fahdansyah akan mengajukan pengunduran diri menjadi PNS karena terjun ke dunia politik belum ada statment dari pria yang akrab disapa dokter Ukup ini.