KPK Buka Opsi Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi CSR

Drama-OTT-Kuansing-Berakhir-Suhardiman-Amby-dan-Zulkarnaen-Menyerahkan-Diri.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang baru saja mundur dari jabatannya pada Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peluang pemanggilan terhadap Perry ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi, dikutip dari Kumparan, Selasa, 28 Juli 2026.

Budi mengatakan, kemungkinan pemanggilan terhadap Perry tersebut bukan karena ia baru saja mundur dari jabatannya.



"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap perkara yang dimaksud seterang-terangnya agar akar masalah dari perkara tersebut dapat terungkap dan menjadi dasar untuk perbaikan sistem ke depannya.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," tutur Budi.

"Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," imbuhnya.