RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus konvensional yang masih mendominasi di balik korupsi melibatkan kepala daerah. Mulai dari mark up pengadaan barang dan jasa, pengaturan tender, hingga jual beli jabatan.
Temuan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ola tindak pidana korupsi di daerah tidak banyak berubah, jika dilihat berdasarkan analisis terhadap sejumlah perkara yang ditangani. Modus yang digunakan masih sama, hanya dikemas dengan cara yang baru.
“Dari beberapa kepala daerah yang terkena proses penegakan hukum, berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari keseluruhan saya yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara yang agak sedikit baru,” kata Setyo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026, dikutip dari kumparan.
Ia menyebut penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang paling sering ditemukan. Praktik tersebut dilakukan melalui mark up harga, pengondisian spesifikasi proyek, hingga pengaturan pemenang tender agar dimenangkan vendor tertentu.
“Pengadaan barang dan jasa ini nanti bisa dilakukan ada yang sifatnya di-markup. Persyaratan untuk HPS dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya juga dibuat sedemikian rupa karena ada kepentingan dengan vendor tertentu,” tambah Setyo.
Ia juga menyoroti keberpihakan pihak luar seperti broker atau makelar proyek yang turut andil bersama oknum di internal Pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut terjadi tanpa adanya akses informasi dari orang dalam.
“Ada calo, ada makelar, ada broker. Tapi ini orang luar yang kemudian berinteraksi dengan orang dalam. Kalau mereka tidak punya akses dari orang dalam, informasi sekecil apa pun tidak akan mereka dapatkan. Karena akses itu dibuka, akhirnya mereka tahu spesifikasi proyek, HPS, dan berbagai informasi lainnya," ucap Setyo.
Selain pengadaan barang dan jasa, Setyo menyebut praktik jual beli jabatan juga masih menjadi persoalan serius di lingkungan pemerintah daerah. Padahal, mekanisme mutasi maupun promosi jabatan telah diatur melalui sistem merit dan manajemen talenta.
“Jangan sampai kesannya hanya sekadar memberikan jabatan kepada seseorang dengan harapan orang itu kemudian memberikan sesuatu sehingga orientasinya adalah balik modal,” tambah Setyo.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh rendahnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurutnya, skor tersebut merupakan indikator penting yang menunjukkan tingkat kerentanan suatu daerah terhadap praktik korupsi.
“Ini bukan hanya sekadar angka atau skor yang dilewatkan begitu saja, tetapi merupakan tanda bahwa masih ada indikasi perilaku korupsi atau penyalahgunaan wewenang di daerah tersebut. Karena itu kepala daerah harus menata ulang tata kelola pemerintahannya agar jauh dari penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.

