RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar, Selasa, 28 Juli 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut.
“Benar. Sudah putus,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dakwaan primair Penuntut Umum terbukti,” katanya.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Menurut Wahyu, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair dua tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Terdakwa pikir-pikir. Kita (JPU) juga pikir-pikir,” pungkas Wahyu.
Perkara ini bermula saat Jhon Wilman Butar Butar yang bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di salah satu bank BUMN Unit Pinggir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR pada 2024. Dalam aksinya, terdakwa menawarkan suplemen kredit kepada nasabah dengan iming-iming plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan yang lebih cepat.
Ia juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk meyakinkan nasabah, terdakwa memberikan bukti setoran palsu. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp838.658.449.

