Modus Admin Toko TikTok, Sindikat Penipu Online Gasak Rp300 Juta dari Korban

penipu-online2.jpg
Kedua pelaku penipuan online ditahan di Mapolresta Pekanbaru. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus transaksi belanja melalui media sosial TikTok yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni DNS (19) dan AP (26). Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow dan Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Siti Hutiya, yang menjadi korban penipuan saat hendak membeli sofa melalui TikTok.

“Korban awalnya dihubungi melalui direct message (DM) akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak bisa dilakukan melalui aplikasi dan mengarahkan korban melakukan pembayaran secara manual,” ujar Grant, Senin, 28 Juli 2026.

Korban kemudian diminta melakukan pembayaran awal sebesar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran. Setelah itu, pelaku terus mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda dengan dalih proses verifikasi transaksi.



Korban sempat mengirim dana sebesar Rp49.999.999, kemudian dua kali transfer masing-masing hampir Rp100 juta, serta transfer lainnya ke rekening berbeda hingga total kerugian mencapai Rp300 juta.

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan laporan polisi LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.

Grant menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Siber yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diandsyah bersama dirinya berhasil mengamankan tersangka pertama, AP, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami melakukan pengembangan hingga pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB berhasil menangkap tersangka Domu Natael Siahaan di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPhone, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen transaksi perbankan dan rekaman CCTV penarikan uang di salah satu BRILink.

Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga berperan dalam jaringan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta pasal terkait dalam KUHP tentang perbuatan curang dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.