Mendagri Petakan Delapan Titik Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Mendagri-Nilai-Kepala-Daerah-Dipilih-DPRD-Tak-Langgar-UUD-1945.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah petakan titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 24 Juli 2026.

Tito mengatakan, Jajaran Kemendagri akan memetakan dan mengawasi titik rawan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat aspek pencegahan korupsi.

"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," kata Tito, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 25 Juli 2026.

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), titik rawan tersebut tersebar dalam beberapa area, di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan, pembayaran, serta manajemen ASN.



Selain itu, area lainnya yakni perizinan, pendapatan, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah/bansos.

Berdasarkan titik rawan tersebut, Mendagri menggarisbawahi masih adanya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras pada tahap perencanaan, markup dari sisi penganggaran, pengaturan pemenang ketika pengadaan barang dan jasa, hingga penerima hibah atau bansos yang tidak valid.

Mendagri memastikan selama ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah guna mempersempit celah korupsi di daerah. Upaya tersebut mulai dari pelaksanaan retret kepala daerah dan wakil kepala daerah pascadilantik yang memuat materi wawasan kebangsaan, pencegahan korupsi, dan lain sebagainya. Kemudian, bersama KPK, Kemendagri membuat sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Selain itu, terdapat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disusun internal Kemendagri dalam rangka pengawasan keuangan daerah, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD yang dipantau secara digital.

Selain itu, Kemendagri juga melibatkan Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui program "BerAKHLAK".

"Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin ya. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya, masalahnya klasik-klasik semua yang seperti itu tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya," pungkasnya. (ANTARA)