
Barang bukti diamankan Polda Riau dan Lapas Kelas II A Pekanbaru dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru menjalin sinergi dalam membongkar jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dalam upaya tersebut, satu residivis dan tiga narapidana dalam Lapas didapati kembali terlibat dalam kasus narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 215 gram serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang tengah membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Tim Opsnal Subdit I langsung kami turunkan ke lapangan setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby, Sabtu, 5 Juli 2025.
Pelaku berinisial BN, seorang residivis asal Kampar, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan dalam laci sepeda motornya.
Hasil interogasi terhadap BN menguak fakta mengejutkan: ia hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama AL alias Adul, yang ternyata adalah narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke dua nama napi lain, yakni RD dan HA.
"AL mengaku diperintah oleh RD, sesama napi, yang memanfaatkan BN untuk mengembalikan sebagian barang kepada HA karena ada tunggakan utang".
"Rupanya, RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA, dan sebagian telah dijual. Karena tidak mampu melunasi pembayaran, RD memilih mengembalikan sisanya," jelas Boby.
Pengembalian sabu inilah yang berhasil digagalkan petugas. Dengan dukungan penuh dari pihak Lapas, penggeledahan dan penelusuran identitas para napi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Pekanbaru, Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan.
"Kami di Lapas sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba, terlebih jika melibatkan warga binaan kami. Kami ingin bersih dari segala bentuk praktik ilegal," tegas Febri Sadam.
Febri menambahkan, kerja sama antara Lapas dan kepolisian merupakan kunci untuk membongkar jaringan besar yang memanfaatkan celah dari dalam sistem pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam mengungkap kasus ini.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar-lembaga sangat efektif dalam mengungkap jaringan narkoba dari hulu hingga hilir. Tak ada tempat aman bagi para gembong narkoba, sekalipun mereka berada di balik jeruji," tegasnya.
Kombes Putu juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjalankan bisnis haram tersebut dari dalam lapas.
Kini, keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (tiga napi Lapas Kelas II A Pekanbaru), telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.