RIAU ONLINE - Sekjen MPR RI periode 2016-2023, Ma’ruf Cahyono resmi dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Ma'ruf telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 3 Juli 2025.
Penegahan ini telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 lalu dan berlaku hingga 6 bulan setelah Waktu penetapan.
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. Namun, belum dijelaskan konstruksi perkara yang dimaksud.
KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. Belakangan sosok yang dimaksud kemudian diumumkan KPK adalah Ma'ruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.