DPR Masih Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden

Bank-Indonesia-kantor.jpg
Bank Indonesia (Net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi XI DPR RI mengaku belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan, hal ini karena masih menunggu nama calon pimpinan yang akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie, dikutip dari ANTARA, Selasa, 28 Juli 2026.

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test," imbuhnya.



Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.

"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," jelas Hekal.

Ia juga meyakini penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur BI, mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap kinerja bank sentral.

"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (ANTARA)