Perry Warjiyo Mundur dari BI, Presiden Panggil KSSK ke Istana

Perry-Warjiyo-Mundur-dari-BI-Presiden-Panggil-KSSK-ke-Istana.jpg
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. ((ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada Senin, 27 Juli 2026. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto memanggil Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dikutip dari ANTARA, kedatangan anggota KSSK yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu juga tampak hadir Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti juga tampak hadir bersama Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono dan juga jajaran anggota dewan gubernur Bank Indonesia.

"Undangan, kita koordinasi ya," ujar Damayanti.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menuturkan, kehadiran anggota KSSK ini untuk membahas terkait perkembangan situasi yang terjadi saat ini dengan Presiden Prabowo Subianto.



"Kita akan rapat koordinasi saja, tentang situasi saat ini," jelas Friderica.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu enggan memberikan komentarnya terkait rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.

"Nanti aja ya," kata Anggito.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ANTARA)