RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait pertemuan antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD).
"Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Jumat, 24 Juli 2026.
Budi menjelaskan, dari pemerinksaan para saksi tersebut, KPK mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kemenhut membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.
Sementara itu, dia mengatakan KPK seharusnya memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani di hari yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ujarnya. (ANTARA)

