Polda Riau Belum Ungkap Alasan 2 Perambah TNTN Belum Ditahan

TNTN-Pelalawan3.jpg
(Foto: Instagram/@btn_tessonilo via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sampai saat ini belum mengungkapkan alasan kenapa tidak melakukan penahanan terhadap dua orang cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 400 hektar di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Informasi yang diperoleh Redaksi RiauOnline, kedua Cukong tersebut diketahui bernama Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo.

Keduanya dituduh sebagai aktor intelektual di balik pembukaan lahan seluas 401 hektare dalam kawasan TNTN. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, pihaknya belum memberikan tanggapan terkait alasan belum dilakukan penahanan.


Padahal, pada tanggal 24 Juni 2025, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama NA dan DP sudah diterbitkan di tanggal 25 Juni 2025, Kejati Riau resmi menerimanya.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah ditunjuk melalui surat P‑16 untuk merespons perkembangan penyidikan. Kini, Kejati masih menunggu berkas tahap I dari penyidik untuk memastikan kelengkapannya.  

Seperti diketahui, TNTN merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 81.793 hektare, namun laporan terakhir mengatakan hanya ±12.561 hektare yang masih tersisa alami, selebihnya telah dirambah dan diubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman warga.  

Tak hanya soal perambahan, praktik jual‑beli lahan konservasi pun sudah melibatkan puluhan hingga ratusan orang, dengan harga jual kisaran Rp 5–10 juta per bidang via surat palsu.