Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Tom-Lembong.jpg
(Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 7 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, dikutip dari KUMPARAN.

Saat amar tuntutan dibacakan, pendukung Tom Lembong yang menghadiri persidangan tersebut menyoraki Jaksa, hingga Jaksa sempat terdiam beberapa saat.

"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa, melanjutkan tuntutannya.


Jaksa juga menuntut hakim agar Tom Lembong dihukum denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah terhadap beberapa perusahaan gula swasta. Penerbitan dilakukan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Izin yang diterbitkan Tom itu membuat kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.