RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR menyepakati penundaan skema co-payment dalam asuransi Kesehatan. Kesepakatan ini dicapai pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Senin 30 Juni 2025.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI mendukung langkah-langkah OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.
"Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Misbakhun, dikutip dari KUMPARAN.
Dengan begitu, OJK harus menggodok Rancangan POJK yang mencantum skema co-payment.
Misbakhun menilai, penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional memang sangat penting namun jangan dipersempit hanya urusan co-payment yang saat ini diresahkan oleh masyarakat.
"Kita memahami sepenuhnya sangat luar biasa untuk pengembangan asuransi kesehatan nasional, co-payment dan COB hanya salah satu aspek di sana yang memang perlu diregulasi dalam menjaga ekosistem itu," tutur Misbakhun.
"Jadi tidak perlu khawatir dukungan kami agar ini diatur lebih holistik dan komprehensif jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi," imbuhnya.
Misbakhun juga meminta OJK segera mendesain kebijakan co-payment dalam POJK yang memang wewenang penuh OJK. Selanjutnya, beleid tersebut akan disosialisasikan kembali ke masyarakat melalui Komisi XI DPR.
"Kami dalam meaningful participation akan mendengarkan. Kalau orang memberikan apresiasi kita belum dengarkan ini menjadi sebuah keputusan publik nanti kita dikatakan DPR tidak aspiratif," tegas Misbakhun.