Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Markup Pengadaan Motor Listrik

Komisaris-PT-YAT-Jadi-Tersangka-Korupsi-MBG-Diduga-Markup-Pengadaan-Motor-Listrik.jpg
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) selaku tersangka pengadaan motor listrik BGN di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Aditya Nugraha/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam keterangannya kepada media, jumat, 12 Juni 2026 mengatakan, Andri diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik ke BGN, meski PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan tersebut.

"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief, dikutip dari Kumparan.

Syarief menjelaskan, Andri diduga mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan agar dapat memenangkan tender pengadaan motor listrik. Ia juga diduga melakukan markup harga dalam pengadaan tersebut.


"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik," terang Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai dijerat tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya; serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk.

Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.