Usai Jadi Tersangka, Kediaman Febrie Adriansyah Tampak Lengang

Usai-Jadi-Tersangka-Kediaman-Febrie-Adriansyah-Tampak-Lengang.jpg
Suasana rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Minggu, 12 Juli 2026. (Nauval Pratama/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Usai penetapan Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersagka, kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Radio V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak sepi.

Dikutip dari Kumparan, Minggu, 12 Juli 2026, tidak terlihat aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah dengan kondisi rumah yang tampak tertutup.

Pengamanan oleh aparat TNI yang sempat terlihat berjaga di sekitar rumah beberapa hari sebelumnya juga sudah tidak tampak pada Minggu pagi.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Sebelum pengumuman status tersangka tersebut, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.



Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Meski penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk tadi," kata Rudi.

Rudi juga menyebut hingga kini Febrie belum ditahan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujarnya.

Terkait status kepegawaian Febrie, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif yang bersangkutan masih berstatus jaksa karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.

"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran, eh, resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN," ucap Rudi.

Ia juga menegaskan proses pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan tanpa perlakuan khusus.

"Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," ucap Rudi.