KPK Tegaskan Pengembalian Gratifikasi Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menhut-Raja-Juli-Antoni-7.jpg
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein tegaskan pengembalian barang atau uang hasil gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik, dikutip dari Suara.com, Minggu, 5 Juli 2026.

Selain itu, Taufik juga mengungkapkan bahwa Penyidik KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan.



"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," ujarnya.

Taufik menegaskan, penyidik tidak akan berpatokan pada pernyataan di ruang publik dan proses hukum didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," ungkapnya.

"Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengeklaim tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.