Kementerian PANRB Pastikan WFH Sehari ASN Masih Berlaku

Work-From-Home2.jpg
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kebijakan  work from home (WFH) satu hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlaku. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, Jumat, 3 Juli 2026.

Averrouce mengatakan, kebijakan ini dijalankan dengan tetap memperhatikan kebutuhan tiap unit di instansi pemerintah masing-masing. Selain itu, proses evaluasi terhadap aturan ini juga terus dilakukan secara berkala.

"Hingga saat ini belum terdapat surat edaran baru yang menghentikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi implementasi transformasi budaya kerja terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penguatan budaya kerja digital, serta optimalisasi layanan publik," kata Averrouce, dikutip dari Liputan6.com.

"Dengan demikian, pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau WFH satu hari dalam sepekan masih berjalan sesuai kebijakan yang berlaku saat ini, sambil menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pemerintah," imbuhnya.



Seluruh instansi pemerintah juga diminta untuk terap berorientasi pada capaian kinerja, disiplin ASN, akuntabilitas, serta sama sekali tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFH bagi ASN ini diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026. Aturan tersebut masih sah berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari sepekan bagi ASN merupakan bentuk pola kerja fleksibel. Parameter utama pelaksanaannya tetap mengacu pada produktivitas hingga kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang menerapkan pola 4 hari WFO (work from office) dan 1 hari WFA/WFH, pelaksanaannya tetap memperhatikan kontinuitas layanan publik dan dilakukan berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," pungkasnya.