Tekan Gejolak Harga Pangan, 6 Kios Pangan Murah Diluncurkan di Pekanbaru

Ilustrasi-Kios-Pangan-Murah.jpg
Ilustrasi Kios Pangan Murah (AI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menjaga stabilitas harga bahan pokok dan memastikan pasokan pangan tetap tersedia bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendirikan enam Kios Pangan Murah di sejumlah titik strategis di Kota Pekanbaru.

Melalui keberadaan kios tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh kebutuhan pokok yang aman, berkualitas, dan dijual dengan harga yang lebih terjangkau.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, mengatakan pendirian Kios Pangan merupakan bagian dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang dijalankan pemerintah daerah melalui fasilitasi distribusi pangan.

"Kios Pangan ini salah satu upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyediakan akses pangan pokok yang aman bagi warga, berkualitas, serta dengan harga terjangkau," ujar Mahyuddin, Jumat 3 Juli 2026.

Mahyuddin menjelaskan, enam kios pangan tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya Koperasi Propas Syariah di Kecamatan Sukajadi, Bintang Sahabat Pangan dan Kios Pangan Nuha Jaya di Kecamatan Tenayan Raya, Kios Pangan Puan Berseri Panda di Kecamatan Bukit Raya, Kios Pangan Gemilang di Kecamatan Senapelan, serta Kios Pangan Toko Jenta di Kecamatan Rumbai.



Menurutnya, keberadaan Kios Pangan tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga memperkuat rantai distribusi pangan dari daerah surplus menuju daerah yang mengalami kekurangan pasokan.

Dengan pola distribusi tersebut, ketersediaan bahan pangan di Pekanbaru diharapkan tetap terjaga sehingga gejolak harga di pasaran dapat diminimalkan.

"Sehingga warga bisa mendapatkan akses pangan yang merata," katanya.

Untuk menjamin ketersediaan pasokan, DKP Kota Pekanbaru menggandeng berbagai pihak, mulai dari Bulog, distributor pangan, gabungan kelompok tani (Gapoktan), BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha pangan.

Mahyuddin menambahkan, pembentukan Kios Pangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta petunjuk teknis Badan Pangan Nasional mengenai pelaksanaan kegiatan Kios Pangan Tahun 2026.

"Landasan hukum ini menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan kios pangan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat," pungkasnya.