Mulai Besok, Purbaya Bakal Kenakan Pajak Marketplace ke Pedagang Online

Menteri-Purbaya5.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Liputan6.com/Tira)

RIAU ONLINE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemungutan pajak marketplace kepada para pedagang online akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang. Aturan ini selaras dengan target Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya, dikutip dari kumparan, Selasa, 30 Juni 2026.

Purbaya menjelaskan aturan tersebut diberlakukan didorong dari keluhan para pedagang offline. Dengan begitu, aturan itu dibuat agar ada keseimbangan antara perdagangan offline dan online.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.



Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo juga sudah menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Kebijakan pemungutan pajak marketplace sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.

Melalui skema itu, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.